Pendahuluan Alhamdulillah Allah masih memberikan kesempatan kepada saya untuk berbagi melalu entri pada blog ini. Kronologi munculnya blog ini adalah pada suatu hari saya mendapatkan pekerjaan pembuatan peta administrasi suatu desa, nah dalam tahapterakhir penyajiannya sebelum penyetakan yaitu tahap layouting (pengaturan tata letak peta), saya mengalami kendala dalam melakukan symbologi (pembuatan simbol-simbol ) pada peta. Poin masalahnya terletak pada pembuatan simbol garis batas administrasi. Kita semua tahu dan paham bahwa garis-garis batas administrasi pada peta harus dibedakan sesuai tingkat administrasinya. Misalnya garis batas antar negara tentu berbeda dengan garis batas antar provinsi, garis batas antar provinsi tentu berbeda dengan garis batas antar kabupaten/kota begitu seterusnya sampai batas administrasi terendah (Rukun Tetangga misalnya). Salah satu aturan tertulis yang mengatur hal ini adalah Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial (PERKABIG) No 3 Tahun 201
Allah Tidak Akan Memberikan Ujian Diluar Batas Kemapuan Hambanya